Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Dirinya ke MA!

- Senin, 04 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Dirinya ke MA!

Pangkal persoalan yang menjadi dasar laporan ini adalah dugaan pelanggaran asas fundamental dalam hukum acara pidana. 


Pihak Tom Lembong menilai majelis hakim tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama persidangan.


"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tegas Zaid.


Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. 


Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dan dijatuhi denda Rp750 juta.


Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong secara resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 


Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana. 


Selain melapor ke MA, pihak Tom Lembong juga berencana akan membuat laporan serupa ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar