Publik Bingung! Kerugian Sawit, Tambang Hingga Judi Online Semua Dipatok Rp300 Triliun

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:20 WIB
Publik Bingung! Kerugian Sawit, Tambang Hingga Judi Online Semua Dipatok Rp300 Triliun




PARADAPOS.COM - Angka kerugian negara Rp300 triliun berulang kali muncul dalam berbagai kasus besar, mulai dari sawit, tambang, hingga judi online.


Pola angka yang sama ini menimbulkan pertanyaan publik soal akurasi perhitungan maupun narasi yang dibangun pemerintah dan aparat penegak hukum.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah misalnya menyatakan, kasus tata kelola sawit sejak 2005–2024 merugikan negara Rp300 triliun.


Penetapan tersangka terhadap pejabat eselon I dan II di Kementerian LHK disebut berkaitan langsung dengan kebocoran masif itu.


“Setiap praktik ilegal di sektor sawit punya dampak serius terhadap keuangan negara,” tegas Febrie.


Tak hanya sawit, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat juga diklaim memicu kerugian serupa.


Ekonom energi UGM Fahmy Radhi menilai, nilai kerusakan ekologis kawasan konservasi laut dunia itu mencapai Rp300 triliun.


Menurutnya, keuntungan ekonomi tambang nikel tak sebanding dengan hilangnya keanekaragaman hayati laut.


Di sisi lain, Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, pernah mengungkap bahwa pemerintah baru di bawah Prabowo Subianto memilih menjatuhkan denda Rp300 triliun kepada sekitar 300 pengusaha sawit ilegal ketimbang menyeret mereka ke penjara.


“Seharusnya masuk penjara karena pidana, tapi diberi opsi denda Rp300 triliun,” ujarnya.


Angka yang sama kembali muncul dalam kasus tata niaga timah


Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi perhitungan kerugian negara dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun berdasarkan audit BPKP.


Kepala BPKP, Muhammad Yusuf, bahkan menyebut hitungan final mencapai Rp300,003 triliun.


Fenomena “Rp300 triliun” juga sempat menyeret Kementerian Keuangan.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun terkait dugaan pencucian uang di lingkup Kemenkeu.


Temuan itu ia sampaikan di DPR pada Maret 2023.


Terbaru, praktik judi online pun dikaitkan dengan jumlah serupa. 


PPATK mencatat 1,1 juta rekening terlibat dalam pusaran dana judol dengan nilai transaksi kotor mencapai Rp300 triliun dalam 10 tahun terakhir.


Pola aliran dana berlangsung dari pemain ke rekening penampung, lalu ke pengepul, sebelum dicuci lewat aset kripto, properti, hingga investasi mewah.


Dari sawit, tambang, timah, keuangan, hingga judi online, angka kerugian yang selalu “serba Rp300 triliun” ini kian janggal.


Publik menuntut transparansi perhitungan agar tidak sekadar menjadi retorika politik dan hukum semata.


Sumber: Sawitku

Komentar