Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden

- Selasa, 24 Februari 2026 | 22:50 WIB
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden

PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menjalani pemeriksaan tambahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Februari 2026. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Freddy hadir sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang diproses kejaksaan.

Pemeriksaan untuk Kelengkapan Berkas

Freddy Alex Damanik menyatakan bahwa kehadirannya kali ini bertujuan memberikan keterangan tambahan. Menurutnya, langkah ini merupakan prosedur standar dalam proses hukum untuk memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Tahun lalu saya sudah memberikan keterangan dalam penyidikan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa permintaan keterangan tambahan justru mencerminkan kinerja penyidik yang teliti dan berjalan sesuai koridor hukum. Freddy menekankan bahwa tidak ada kejanggalan dalam proses tersebut.

"Ini merupakan mekanisme yang biasa dalam proses penyidikan tidak ada hal-hal yang aneh, justru menunjukkan penyidik bekerja profesional," jelasnya.

Latar Belakang Kasus dan Perkembangan Terkini

Kasus ini berawal dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak lain terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang kemudian dikelompokkan dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua menyasar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Perkembangan terbaru menunjukkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap bukti dan keterangan yang ada dalam setiap tahap penyidikan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar