Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Tunggu PP Pusat

- Minggu, 01 Maret 2026 | 23:50 WIB
Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Tunggu PP Pusat

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana sebesar Rp60,8 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Alokasi anggaran ini menjamin hak para pegawai tersebut untuk menerima tunjangan senilai satu bulan gaji terakhir mereka, menyusul komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian ekonomi menjelang hari raya.

Komitmen Anggaran untuk Perlindungan Hak ASN

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa penyiapan dana tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan hak bagi aparatur sipil negara, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pegawai di momen penting seperti Idul Fitri. Dengan mengadopsi skema yang sama seperti ASN reguler, kebijakan ini menunjukkan perhatian yang setara terhadap seluruh tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” jelas Herman di Bandung, seperti dilansir Antara, Minggu (1/3/2026).

Besaran THR dan Kerangka Hukum

Mengenai nilai tunjangan yang akan diterima, Herman Suryatman memberikan kejelasan. Setiap pegawai PPPK paruh waktu berhak atas pembayaran yang setara dengan satu kali gaji bulanan terakhir mereka. Skema ini dirancang dengan tetap merujuk pada kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional.

“Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir,” ungkapnya.

Menunggu Payung Hukum dari Pemerintah Pusat

Meski dana telah siap di kas daerah, terdapat satu prasyarat penting sebelum pencairan dapat dilakukan. Herman menyatakan bahwa Pemprov Jabar belum dapat mendistribusikan dana THR tersebut sebelum adanya payung hukum resmi dari pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah daerah berada dalam posisi siaga, menantikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR ASN untuk tahun berjalan.

“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tutur Herman.

Langkah Antisipasi untuk Kelancaran Administrasi

Langkah proaktif mengalokasikan anggaran di awal tahun ini merupakan strategi antisipasi. Tujuannya agar proses administrasi dan verifikasi data dapat segera digulirkan dengan cepat begitu regulasi pusat ditetapkan. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi keterlambatan, sehingga hak para pegawai bisa terdistribusi tepat waktu.

Untuk mendukung hal tersebut, koordinasi antar perangkat daerah terus diintensifkan. Fokusnya adalah memastikan sinkronisasi data penerima yang akurat, sehingga proses pembayaran nantinya dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar