Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza

- Kamis, 26 Februari 2026 | 23:25 WIB
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza

PARADAPOS.COM - Muhammad Kerry Adrianto Riza akhirnya mengetahui nasib hukumnya pada Jumat dini hari (27/2/2026). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara.

Rincian Putusan Hakim

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Hakim memberikan tenggat waktu satu bulan untuk pembayaran denda tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan berikutnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ucap Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menegaskan, jika denda tak kunjung dilunasi, langkah tegas akan diambil. Kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tegasnya.

Beban Uang Pengganti yang Berbeda dari Tuntutan

Unsur lain dalam vonis adalah kewajiban membayar uang pengganti. Majelis hakim memutuskan Kerry harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,905 triliun, dengan ancaman pidana tambahan 5 tahun penjara jika gagal memenuhinya.

Angka ini menarik untuk dicermati karena jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU mendakwa Kerry dengan tuntutan membayar uang pengganti yang mencapai Rp13,4 triliun. Perbedaan signifikan dalam nilai uang pengganti ini menunjukkan adanya perbedaan pertimbangan dan penilaian alat bukti antara penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Putusan ini menutup satu babak panjang proses hukum yang telah berjalan. Namun, seperti lazimnya dalam sistem peradilan pidana, jalan masih terbuka bagi kedua belah pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum, untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan yang baru saja dibacakan dini hari itu.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar