[UPDATE] Kubu Yaqut Kepanasan Saat KPK Minta Jemaah Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji Rp 1 T, Ada Apa Nih?

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:20 WIB
[UPDATE] Kubu Yaqut Kepanasan Saat KPK Minta Jemaah Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji Rp 1 T, Ada Apa Nih?

PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 'kepanasan' dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta jemaah haji 2024 menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.


Menurut kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, hal tersebut tidak relevan dengan inti perkara.


"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," kata Mellisa, Selasa (19/8/2025).


Mellisa menegaskan, fokus utama penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan. 


Untuk itu, saksi yang relevan seharusnya adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perumusan kebijakan, bukan jemaah yang mengalami masalah teknis di lapangan.


"Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," jelas Mellisa.


Pun, dia khawatir, langkah KPK ini dapat membentuk opini seolah-olah seluruh keluhan pelayanan haji adalah buah dari tindak pidana korupsi. 


Mellisa juga mengingatkan bahwa kesaksian yang tidak relevan dapat dengan mudah dipatahkan di pengadilan. 


"Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji," pungkas Mellisa.


KPK sebelumnya meminta jemaah ikut menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024, era Menag Yaqut.


“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.


Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat [email protected]


Halaman:

Komentar