Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang, Auto Win?

- Senin, 15 September 2025 | 07:15 WIB
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang, Auto Win?

PARADAPOS.COM - Drama hukum yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terus berlanjut. 


Sidang gugatan perdata senilai fantastis Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya terpaksa kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya legal standing atau kedudukan hukum dari pihak Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat II.


Sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025) hari ini tersebut akhirnya dijadwalkan ulang untuk pekan depan. 


Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu bagi tim hukum para tergugat melengkapi berkas yang diperlukan.


"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).


Menghadapi gugatan serius yang tidak hanya mengancam secara finansial tetapi juga mempertaruhkan legitimasinya, Gibran tak tinggal diam.


Putra sulung Presiden Joko Widodo ini telah secara resmi menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga pengacara dari AK Law Firm, sebuah firma hukum yang berbasis di Jakarta.


Penunjukan ini dikonfirmasi oleh salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra


Menurutnya, timnya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025 lalu untuk bertindak sebagai benteng pertahanannya di pengadilan.


Halaman:

Komentar