"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli Saputra.
Meski demikian, Dadang masih belum dapat memberikan kepastian apakah Gibran selaku prinsipal akan hadir secara langsung dalam persidangan-persidangan berikutnya.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan spesifik dari Gibran terkait strategi menghadapi gugatan tersebut.
"Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain," kata dia.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan.
Dalam petitumnya, Subhan secara tegas meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, untuk menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.
Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar.
Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara yang kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten