“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-backup, enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).
Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus Korupsi Iklan
Adimas Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara