PARADAPOS.COM - Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, melalui gugatan citizen lawsuit.
Gugatan tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Selain Jokowi, yang menjadi tergugat yakni Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof Dr. Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia. Sidang perdana gugatan citizen lawsuit digelar hari ini, Selasa (16/9/2025).
Diajukan 22 Agustus 2025
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan gugatan citizen lawsuit diajukan pada 22 Agustus 2025.
Gugatan tersebut teregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Menurutnya, gugatan itu dilayangkan lantaran membiarkan isu ijazah palsu milik Jokowi berlarut-larut.
Apalagi, dari kasus ini sudah ada beberapa yang masuk bui.
"Jadi, Pak Jokowi kemudian Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," katanya dihubungi detikJateng, Kamis (1/9/2025).
Dirinya menilai, para penyelenggara negara membiarkan persoalan itu berlarut-larut.
Ada empat hal sehingga kembali ada gugatan untuk Jokowi.
"Tidak boleh membiarkan peristiwa seperti itu berlarut-larut. Satu itu memboroskan, yang kedua tidak memberikan kepastian hukum, yang ketiga menjadi contoh tidak baik, yang keempat alih-alih menjernihkan malah memenjarakan," terangnya.
"Atas empat hal tersebut maka saya mengajukan yang namanya gugatan citizen ya. Jadi gugatan ini didasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara," sambungnya.
Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum
Terpisah, Kuasa Hukum Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan langsung mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari pada Kamis (1/9) lalu.
YB Irpan bersama timnya mendapat mandat langsung dari Jokowi untuk mewakilinya dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit.
Menghadapi gugatan tersebut, Irpan mengaku melakukan analisis terkait gugatan tersebut.
"Terkait dengan gugatan tersebut saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan oleh saudara Top Naufan melalui kuasa hukum Bapak Taufiq memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," kata Irpan.
Ia juga mempertanyakan substansi dari gugatan tersebut. Apalagi, Jokowi saat ini bukan lagi pejabat negara.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun