Kronologi Jokowi Digugat Dengan Citizen Lawsuit di PN Solo

- Selasa, 16 September 2025 | 19:40 WIB
Kronologi Jokowi Digugat Dengan Citizen Lawsuit di PN Solo


"Salah satu posisinya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggara negara. Ya. Padahal Pak Jokowi ya untuk saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.


"Jadi Pak Jokowi saat ini statusnya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya kita sama tidak ada kewenangan sebagai sebagai penyelenggara negara," tuturnya.


5 Poin Isi Gugatan Citizen Lawsuit


Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Subagyo, menguraikan petitum gugatan dari Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. 


Subagyo mengatakan, gugatan itu masuk dalam perbuatan melawan hukum.


"Gugatannya intinya tentang perbuatan melawan hukum. Kalau saya ambil dari datanya ini dari petitumnya. Nomor satu primer itu menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, mohon agar supaya menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," katanya dihubungi, Senin (15/9/2025).


Ia mengungkapkan petitum yang dilampirkan. Isi yang pertama yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, mohon agar supaya menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. 


Petitum yang kedua menyatakan tergugat satu, dua, tiga dan empat melakukan perbuatan melawan hukum.


"Kedua Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, Menyatakan bahwa ijazah sebagaimana tersebut pada bukti P1 adalah palsu," ungkap Subagyo.


Selain itu, penggugat juga meminta Jokowi untuk meminta maaf secara tertulis.


"Terus empat, menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat. Terus kemudian lima, menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan ini atau majelis hakim berpendapat lain tentunya mohon keadilan yang seadil-adilnya," bebernya.


16 September 2025 Sidang Perdana


Sedangkan dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Jokowi diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. 


Sidang yang berlangsung hari ini juga sangat singkat dan ditunda pekan depan.


"Iya sudah dilimpahkan, sesuai surat kuasa yang diberikan kepala Pak Irphan perkara tersebut sudah dikuasakan kepada saya dan tim untuk mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam kedudukan sebagai tergugat satu," kata Irpan.


Penggugat Minta Hakim Diganti


Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, meminta majelis hakim yang memimpin perkara persidangan untuk diganti. 


Para penggugat beralasan, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya.


"Hakim harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak, saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama. Karena apa, karena itu hakim yang sama juga yang memutuskan perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo, Selasa (16/9/2025).

Halaman:

Komentar