“Uang yang sudah dicetak itu kan ada nomor serinya, kebetulan ada yang cocok. Jadi, ya sudah ya itu kemudian ditukarkanlah uang itu dengan nomor seri yang cocok,” ucap Erwin pada tahun 2022.
SICPA Terjerat Kasus Hukum di Swiss
SICPA, perusahaan penyedia tinta keamanan asal Swiss, saat ini tengah menghadapi vonis dari Kantor Kejaksaan Agung Swiss (OAG) terkait lemahnya tata kelola organisasi yang memungkinkan terjadinya penyuapan di sejumlah negara, termasuk Brasil, Kolombia, dan Venezuela.
Perusahaan tersebut dijatuhi denda CHF 1 juta serta diwajibkan membayar kompensasi sebesar CHF 80 juta Swiss Franc.
Seorang mantan manajer penjualan SICPA juga menerima hukuman percobaan 170 hari penjara.
Meski mengakui adanya kekurangan organisasi, SICPA menolak alasan vonis yang dijatuhkan karena menurut mereka, praktik penyuapan itu dilakukan oleh oknum tanpa sepengetahuan manajemen.
Implikasi bagi Indonesia
Kasus hukum yang menjerat SICPA menambah sorotan terhadap transparansi percetakan uang di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menurut CBA, penting bagi Kemenkeu dan Peruri untuk membuka informasi secara jelas agar publik tidak terjebak dalam spekulasi, khususnya terkait dugaan pencetakan khusus pada mahar pernikahan Kaesang di tahun 2022.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa lemahnya tata kelola dan sistem pengawasan bisa berimbas pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara maupun perusahaan global.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun