Adimas Resbob Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara
Streamer dan kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti awal yang kuat terkait kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jabar Konfirmasi Penetapan Tersangka
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Rabu, 17 Desember 2025. "Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Adimas Resbob dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kapolda Rudi Setiawan menegaskan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. "Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegasnya.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Kronologi Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi Kasus Bupati Lampung Tengah, Dokumen Penting Diamankan
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya 10 Menit, Tak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun