Adimas Resbob Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara
Streamer dan kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti awal yang kuat terkait kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jabar Konfirmasi Penetapan Tersangka
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Rabu, 17 Desember 2025. "Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Adimas Resbob dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kapolda Rudi Setiawan menegaskan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. "Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegasnya.
Pelarian Tamat di Semarang
Adimas Resbob berhasil ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia diketahui sempat berusaha kabur ke beberapa kota setelah kasusnya viral di media sosial, mulai dari Surabaya, lalu ke Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
Pemicu Viral dan Dampaknya
Kasus ini berawal dari video siaran langsung Adimas Resbob yang berisi kata-kata yang dinilai menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking. Video tersebut memicu laporan ke polisi, termasuk ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, atas tuduhan ujaran kebencian dan SARA.
Dampak dari kasus ini pun langsung dirasakan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) telah mengeluarkannya dari status mahasiswa karena dinilai melanggar etika dan kebijakan kampus. Selain itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya juga memecatnya secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi.
Profil Adimas Resbob
Adimas Resbob dikenal sebagai streamer dan kreator konten di platform seperti YouTube, TikTok (@resbobbb), dan Instagram (@adimasfirdauss). Ia juga merupakan kakak kandung dari YouTuber terkenal, Bigmo.
Artikel Terkait
Mahfud MD Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Soroti Kasus Dadan Hindayana
Mantan Pejabat BGN Dorong Kejagung Periksa 26 Nama dalam BAP Korupsi Makan Bergizi Gratis
26 Nama Tokoh Penting Disebut Terlibat dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Harta Zita Anjani Melonjak Lebih dari 1.000 Persen, dari Rp9 Miliar Jadi Rp109 Miliar dalam Dua Tahun