Adimas Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:50 WIB
Adimas Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Adimas Resbob Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara

Streamer dan kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti awal yang kuat terkait kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Kapolda Jabar Konfirmasi Penetapan Tersangka

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Rabu, 17 Desember 2025. "Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Adimas Resbob dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kapolda Rudi Setiawan menegaskan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. "Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegasnya.

Pelarian Tamat di Semarang

Adimas Resbob berhasil ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia diketahui sempat berusaha kabur ke beberapa kota setelah kasusnya viral di media sosial, mulai dari Surabaya, lalu ke Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.

Pemicu Viral dan Dampaknya

Kasus ini berawal dari video siaran langsung Adimas Resbob yang berisi kata-kata yang dinilai menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking. Video tersebut memicu laporan ke polisi, termasuk ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, atas tuduhan ujaran kebencian dan SARA.

Dampak dari kasus ini pun langsung dirasakan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) telah mengeluarkannya dari status mahasiswa karena dinilai melanggar etika dan kebijakan kampus. Selain itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya juga memecatnya secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi.

Profil Adimas Resbob

Adimas Resbob dikenal sebagai streamer dan kreator konten di platform seperti YouTube, TikTok (@resbobbb), dan Instagram (@adimasfirdauss). Ia juga merupakan kakak kandung dari YouTuber terkenal, Bigmo.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar