Nadiem Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tolak Proyek Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa mencopot dua pejabat eselon II karena menolak proyek pengadaan Chromebook. Fakta ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan JPU dan Tiga Terdakwa Kasus Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa: Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Sidang mengungkap bahwa dua pejabat, Khamim dan Poppy Dewi Puspita, menolak pengadaan Chromebook.
Kronologi Pencopotan Pejabat Penolak Proyek
Khamim dan Poppy ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK pada 27 April 2025. Namun, belum dua bulan menjabat, keduanya dicopot dari jabatan strukturalnya oleh Nadiem pada 2 Juni 2025, dan dari tim teknis pada 8 Juni 2025.
Posisi Khamim sebagai Direktur SD digantikan Sri Wahyuningsih, sementara jabatan Poppy sebagai Direktur SMP dialihkan ke Mulyatsyah. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum