Nadiem Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tolak Proyek Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa mencopot dua pejabat eselon II karena menolak proyek pengadaan Chromebook. Fakta ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan JPU dan Tiga Terdakwa Kasus Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa: Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Sidang mengungkap bahwa dua pejabat, Khamim dan Poppy Dewi Puspita, menolak pengadaan Chromebook.
Kronologi Pencopotan Pejabat Penolak Proyek
Khamim dan Poppy ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK pada 27 April 2025. Namun, belum dua bulan menjabat, keduanya dicopot dari jabatan strukturalnya oleh Nadiem pada 2 Juni 2025, dan dari tim teknis pada 8 Juni 2025.
Posisi Khamim sebagai Direktur SD digantikan Sri Wahyuningsih, sementara jabatan Poppy sebagai Direktur SMP dialihkan ke Mulyatsyah. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Alasan Pencopotan karena Perbedaan Pendapat
JPU menyatakan alasan pencopotan, khususnya terhadap Poppy, karena memiliki perbedaan pendapat terkait hasil kajian teknis. Poppy dinilai tidak setuju jika pengadaan merujuk pada satu produk tertentu, yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Makarim.
"Mulyatsyah yang menggantikan Poppy telah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK pada 15 Mei 2020," jelas jaksa dalam sidang.
Kerugian Negara dan Keuntungan Terduga
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp2,1 triliun. Kerugian berasal dari mark-up harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai US$44 juta (sekitar Rp621 miliar) yang dinilai tidak bermanfaat.
JPU menyebut ada 25 pihak, termasuk perorangan dan perusahaan, yang diduga memperkaya diri. Salah satunya adalah Nadiem Makarim, yang diduga menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar. Nadiem tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK