Nadiem Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tolak Proyek Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa mencopot dua pejabat eselon II karena menolak proyek pengadaan Chromebook. Fakta ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan JPU dan Tiga Terdakwa Kasus Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa: Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Sidang mengungkap bahwa dua pejabat, Khamim dan Poppy Dewi Puspita, menolak pengadaan Chromebook.
Kronologi Pencopotan Pejabat Penolak Proyek
Khamim dan Poppy ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK pada 27 April 2025. Namun, belum dua bulan menjabat, keduanya dicopot dari jabatan strukturalnya oleh Nadiem pada 2 Juni 2025, dan dari tim teknis pada 8 Juni 2025.
Posisi Khamim sebagai Direktur SD digantikan Sri Wahyuningsih, sementara jabatan Poppy sebagai Direktur SMP dialihkan ke Mulyatsyah. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi Kasus Bupati Lampung Tengah, Dokumen Penting Diamankan
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya 10 Menit, Tak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024