Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Redistribusi Konsesi atau Solusi Lingkungan?

- Kamis, 18 Desember 2025 | 00:50 WIB
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Redistribusi Konsesi atau Solusi Lingkungan?
Fakta Pencabutan Izin Tambang: Redistribusi Konsesi atau Penyelesaian Masalah?

Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Strategi Konservasi atau Sekedar Ganti Kepemilikan?

Oleh: Rosadi Jamani

Pemerintah Indonesia gencar melakukan pencabutan izin usaha pertambangan dan kehutanan. Namun, di balik aksi yang tampak tegas ini, muncul pertanyaan kritis: apakah hutan dan lingkungan benar-benar menang, atau ini hanya soal pergantian pemegang konsesi?

Gelombang Pencabutan Izin: Data dan Realita

Sejak 2022, tercatat 2.078 IUP minerba dan 192 izin kehutanan seluas lebih dari 3 juta hektare telah dicabut. Di tahun 2025, kebijakan berlanjut dengan pencabutan empat IUP nikel di kawasan Raja Ampat serta 18 izin PBPH dan HTI.

Di permukaan, langkah ini dipuji sebagai bentuk kehadiran negara. Namun, banyak pengamat melihatnya sebagai pembersihan administratif. Izin yang dicabut seringkali tidak mengakhiri eksploitasi, melainkan membuka jalan bagi entitas baru untuk menguasai lahan yang sama.

Redistribusi Konsesi ke Ormas Keagamaan: Solusi atau Masalah Baru?

Pemerintah kini menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kebijakan ini berdasar pada PP No. 25 Tahun 2024, dengan dalih pemberdayaan ekonomi ormas.

Hingga pertengahan 2025, sedikitnya 27 WIUPK telah ditawarkan. Respons ormas beragam: ada yang menerima, ada yang menolak dengan alasan fokus pada urusan umat, dan ada yang melihatnya sebagai peluang ekonomi.

Kritik dari LSM Lingkungan dan Potensi Masalah

Organisasi seperti JATAM dan WALHI mengecam kebijakan ini. Mereka menilai ini sebagai obral konsesi dan bentuk politik balas budi. Kekhawatiran utama meliputi:

  • Lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan tambang oleh ormas.
  • Potensi konflik lahan baru dengan masyarakat adat.
  • Politisasi agama dalam bisnis ekstraktif yang merusak lingkungan.
  • Kebijakan ini tidak menyentuh akar masalah, yaitu paradigma eksploitasi itu sendiri.

Penegakan Hukum yang Mandul: Vonis untuk Korporasi, Bukan Pelaku

Undang-undang sebenarnya telah menyediakan instrumen tegas. UU Minerba dan UU PPLH mengenal prinsip corporate liability dengan ancaman pidana 10-15 tahun penjara bagi pengurus korporasi perusak lingkungan.

Namun, dalam kasus seperti Raja Ampat, penegakan hukum sering hanya menjangkau entitas korporasi sebagai badan hukum. Pemilik dan pengambil keputusan nyaris tidak pernah tersentuh. Pencabutan izin menjadi jalan pintas yang menghindari proses pidana.

Kesimpulan: Perubahan Pemain atau Perubahan Cerita?

Siklus yang terjadi tampak jelas: pencabutan izin lama -> penawaran konsesi baru -> redistribusi kepemilikan. Selama lahan hutan tetap dipandang sebagai komoditas yang sah untuk dikeruk, selama itu pula kerusakan akan berlanjut.

Pertanyaan mendasar tetap menggantung: Apakah negara mendistribusikan keadilan lingkungan, atau sekadar mendistribusikan izin kehancuran dengan wajah dan label yang berbeda-beda? Hutan tropis Indonesia terus menunggu jawaban yang substantif, bukan sekadar pergantian papan nama.

(Ketua Satupena Kalbar)

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar