Selain memotong dana hibah, oknum-oknum ini juga diduga mengarahkan penerima hibah untuk menggunakan kontraktor tertentu yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga penerima tidak leluasa dalam melaksanakan pembangunan sesuai proposal.
"Tim kami sudah seminggu lebih menyisir lokasi-lokasi penerima hibah. Indikasinya pola setoran serupa terjadi di berbagai daerah. Ada potensi besar bahwa praktik ini masuk kategori mega korupsi,” ujarnya.
Namun Heru menegaskan, fee dana hibah ini sama sekali tidak terkait dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa murni dimainkan oleh kedua terduga pelaku.
“Harus digarisbawahi, tidak ada sepeser pun dana hasil fee proyek hibah ini yang mengalir ke Ibunda Gubernur. Beliau tidak mengetahui dan tidak ada kaitan apa pun dengan praktik dugaan korupsi ini,” tegas Heru.
Dengan fakta-fakta yang sudah dikantongi, MAKI Jatim kini tengah mempersiapkan berkas laporan resmi untuk diajukan ke KPK.
“Data hukum sudah cukup kuat. Tinggal kami susun dalam laporan resmi. Kami juga akan menandai berita ini sebagai liputan khusus agar publik bisa ikut mengawasi,” tandas Heru.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?