Kejagung Tak Tetapkan Silfester Matutina Buron, Malah Memohon ke Pengacara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan sikap tidak tegas dalam menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang hingga kini belum memenuhi panggilan eksekusi terkait kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alih-alih menetapkannya sebagai buron, Kejagung justru meminta bantuan pengacaranya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa status buron belum diberikan. "Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari)," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Yang mengejutkan, Anang justru meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya secara sukarela. “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” tuturnya.
Pernyataan Pengacara: Klien Ada di Jakarta dan Eksekusi Dianggap Tak Perlu
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, mengonfirmasi bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?