Lechumanan juga menyoroti gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai dapat menghentikan perkara. Meski gugatan itu ditolak, ia berpendapat eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan,” tegas Lechumanan.
Alasan Hukum: Kedaluwarsa dan Rencana Ajukan PK Kedua
Lebih lanjut, pengacara tersebut menyatakan bahwa pasal yang menjerat Silfester telah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 84 dan 85 KUHP, sehingga eksekusi dinilai tidak patut dilakukan.
Selain itu, pihaknya telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya.
Sumber: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?