Lechumanan juga menyoroti gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai dapat menghentikan perkara. Meski gugatan itu ditolak, ia berpendapat eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan,” tegas Lechumanan.
Alasan Hukum: Kedaluwarsa dan Rencana Ajukan PK Kedua
Lebih lanjut, pengacara tersebut menyatakan bahwa pasal yang menjerat Silfester telah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 84 dan 85 KUHP, sehingga eksekusi dinilai tidak patut dilakukan.
Selain itu, pihaknya telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya.
Sumber: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester
Artikel Terkait
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Propam Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar, Ini Fakta-Faktanya!
KPK Selidiki Dapur Haji, Tak Hanya Kuota yang Diperiksa!
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Tuntas Korupsi 3,5 Ton Emas & TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!