Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?

Selain itu, tersangka diduga terlibat dalam mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut. "Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tegas Budi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dengan aturan yang benar, 20.000 kuota tambahan haji seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota (92%) untuk haji reguler dan 1.600 kuota (8%) untuk haji khusus. Pembagian 50:50 yang dilakukan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan resmi. Sebagai langkah penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Sumber: Monitor Indonesia

Halaman:

Komentar