Kejagung Geledah Kantor Pusat Bea Cukai, Bantahan Pejabat Terbukti Tidak Benar
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membenarkan bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Pernyataan resmi ini sekaligus mengoreksi pernyataan sebelumnya dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang menyangkal adanya kegiatan penggeledahan.
Direktorat Jenderal Bea Cukai merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Konfirmasi dan Kronologi Penggeledahan oleh Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Oktober 2025. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa.
"Memang benar ada (penggeledahan) beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," jelas Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Tujuan Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Anang memaparkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Dari aktivitas penggeledahan tersebut, penyidik tindak pidana khusus (Jampidsus) berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Pokoknya dokumen, bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat," tambah Anang. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik tidak hanya menggeledah kantor Bea Cukai, tetapi juga sejumlah tempat lain yang terkait dengan perkara yang sama.
Artikel Terkait
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Polri Hanya Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Cari yang Mudah Saja!