Kejagung Geledah Kantor Pusat Bea Cukai, Bantahan Pejabat Terbukti Tidak Benar
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membenarkan bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Pernyataan resmi ini sekaligus mengoreksi pernyataan sebelumnya dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang menyangkal adanya kegiatan penggeledahan.
Direktorat Jenderal Bea Cukai merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Konfirmasi dan Kronologi Penggeledahan oleh Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Oktober 2025. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa.
"Memang benar ada (penggeledahan) beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," jelas Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Tujuan Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Anang memaparkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Dari aktivitas penggeledahan tersebut, penyidik tindak pidana khusus (Jampidsus) berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Pokoknya dokumen, bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat," tambah Anang. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik tidak hanya menggeledah kantor Bea Cukai, tetapi juga sejumlah tempat lain yang terkait dengan perkara yang sama.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggeledahan ini dipimpin oleh seorang jaksa berinisial MHD, berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor Prin: 71/F2/Fd.2/09/2025.
Bantahan Sebelumnya dari Pejabat Bea Cukai
Sebelum konfirmasi resmi dari Kejagung, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, telah membantah kabar penggeledahan. Nirwala menyatakan bahwa kunjungan dari Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Oktober 2025, bukanlah sebuah penggeledahan.
"Benar memang pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, Kantor Pusat Bea Cukai kedatangan teman-teman dari Kejaksaan. Seperti biasa, koordinasi dan pengumpulan data serta informasi," kata Nirwala seperti dikutip dari Metro TV.
Dia menegaskan bahwa tidak ada upaya penggeledahan dan mengklaim bahwa kehadiran pihak Kejaksaan Agung adalah bagian dari perjanjian kerja sama antara Ditjen Bea Cukai dengan Jampidsus maupun Jamintel Kejaksaan Agung.
Dukungan dari Menteri Keuangan
Pernyataan Nirwala ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lebih dulu menyampaikan kabar mengenai penggeledahan tersebut. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh segala upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Tidak ada kejahatan yang dilindungi," tegas Purbaya.
Sumber Artikel Asli: https://rmol.id/amp/2025/10/24/684290/kejagung-geledah-kantor-anak-buah-menteri-purbaya-
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya