Bonatua Silalahi Gugat ANRI ke KIP untuk Buka Arsip Ijazah Jokowi
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang perdana untuk gugatan ini telah digelar di Kantor KIP pada Senin, 13 Oktober 2025.
Perkara yang teregister dengan nomor 049/IX/KIP-PSI/2025 ini diajukan menyusul ketidakpuasan Bonatua atas respons ANRI terkait permintaannya untuk mengakses arsip ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan Verifikasi Data
Dalam gugatannya, Bonatua mendesak ANRI untuk mengeluarkan arsip ijazah Presiden ketujuh RI tersebut. Ia beralasan bahwa instansi arsip negara seharusnya memiliki dan menyimpan dokumen penting tersebut.
Bonatua menjelaskan tujuannya, "Kita meminta ke ANRI karena ijazah seperti ini seharusnya sudah berstatus arsip statis dan wajib diserahkan ke ANRI. Tujuannya untuk memverifikasi bahwa data yang di ANRI dan di KPU RI itu sama," ujarnya setelah menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir di KPUD DKI Jakarta, Senin (13/10/2025) pagi.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Dihukum atas Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun
Israel Kecam Indonesia: Visa Atlet Senam Ditolak, Disebut Tindakan Keterlaluan