Bonatua Silalahi Gugat ANRI ke KIP untuk Buka Arsip Ijazah Jokowi
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang perdana untuk gugatan ini telah digelar di Kantor KIP pada Senin, 13 Oktober 2025.
Perkara yang teregister dengan nomor 049/IX/KIP-PSI/2025 ini diajukan menyusul ketidakpuasan Bonatua atas respons ANRI terkait permintaannya untuk mengakses arsip ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan Verifikasi Data
Dalam gugatannya, Bonatua mendesak ANRI untuk mengeluarkan arsip ijazah Presiden ketujuh RI tersebut. Ia beralasan bahwa instansi arsip negara seharusnya memiliki dan menyimpan dokumen penting tersebut.
Bonatua menjelaskan tujuannya, "Kita meminta ke ANRI karena ijazah seperti ini seharusnya sudah berstatus arsip statis dan wajib diserahkan ke ANRI. Tujuannya untuk memverifikasi bahwa data yang di ANRI dan di KPU RI itu sama," ujarnya setelah menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir di KPUD DKI Jakarta, Senin (13/10/2025) pagi.
Lebih lanjut, ia menegaskan, "Petitum kita adalah memaksa supaya ANRI melakukan upaya paksa sesuai undang-undang kearsipan terhadap KPU."
Keanehan Sikap ANRI
Gugatan ke KIP ini juga dilatarbelakangi oleh keanehan yang ditunjukkan oleh ANRI. Menurut Bonatua, ANRI justru menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi.
Pernyataan ANRI ini dinilai janggal karena dokumen pendidikan seorang presiden seharusnya telah menjadi arsip statis negara yang wajib disimpan dan dikelola oleh ANRI untuk kepentingan nasional.
"Nah ini uniknya, ANRI tidak mengaku punya dokumen itu, padahal itu presiden loh, 2014 seharusnya dia punya," kata Bonatua.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen