KPK Didorong Tetapkan Jokowi dan Luhut sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk segera menetapkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Desakan ini disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menanggapi langkah KPK yang telah memulai penyelidikan dugaan korupsi pada proyek Whoosh sejak awal tahun 2025.
"Seharusnya KPK segera menetapkan tersangka terhadap Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus kereta cepat Whoosh ini," tegas Muslim dalam pernyataannya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Alasan Pengusutan Jokowi dan Luhut dalam Kasus Whoosh
Muslim Arbi menguatkan desakannya dengan menyoroti pernyataan Luhut sendiri yang menyebut proyek Whoosh sebagai "barang busuk" sejak awal. Menurutnya, pernyataan ini mengindikasikan bahwa Luhut seharusnya telah mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut.
"Dia seharusnya yakinkan Jokowi untuk tidak meneruskan Whoosh karena barang busuk. Kenapa diteruskan?" tanya Muslim mempertanyakan alasan proyek tetap dilanjutkan.
Lebih lanjut, Muslim juga mengungkapkan bahwa Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan, diketahui tidak menyetujui proyek Kereta Cepat Whoosh. Akibat penolakannya, Jonan akhirnya diganti dari posisinya.
"Padahal Jonan berprestasi, termasuk saat membenahi KAI hingga saat ini," tambah Muslim menyayangkan keputusan tersebut.
Dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional ini terus menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah tegas dan transparan dari KPK dalam mengusut tuntas kasus Whoosh dan mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat, jika terbukti bersalah.
Artikel Terkait
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji
Polisi Ungkap Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara