PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait calon pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Nama yang diajukan adalah Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri. Proses seleksi masih menunggu mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), dan pemerintah menargetkan proses ini rampung dalam pekan ini.
Usulan Resmi dan Proses Seleksi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat usulan telah dikirimkan secara resmi pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu (15/7/2026), ia menjelaskan bahwa mekanisme TPA masih harus dilalui sebelum Presiden menetapkan Jampidsus definitif.
"Per kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri. Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA)," ujar Prasetyo Hadi.
Meski belum memastikan tanggal pasti penerbitan Keppres, pemerintah menargetkan seluruh tahapan administrasi selesai dalam minggu ini. Integritas menjadi salah satu aspek utama yang akan diuji dalam TPA, mengingat posisi Jampidsus sebelumnya ditinggalkan Febrie Adriansyah di tengah proses hukum yang menjeratnya. Pemerintah pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rekam Jejak Kuntadi
Kuntadi bukanlah nama baru di lingkungan Jampidsus. Pada 2022, ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus korupsi PT Timah yang sempat menyedot perhatian publik. Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jawa Timur sebelum dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pada Adhyaksa Award 2024, ia menerima penghargaan sebagai Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi. Pengalamannya sebagai Kepala BPA dinilai sangat relevan dengan tugas Jampidsus, terutama dalam upaya penyelamatan aset negara yang kerap menjadi fokus dalam penanganan perkara korupsi.
Pergantian Pimpinan di Badan Pemulihan Aset
Dengan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset yang ditinggalkannya akan diisi oleh Patris Yusrian Jaya. Saat ini, Patris menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Konfirmasi mengenai rotasi ini juga disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menandai rangkaian perubahan struktural di tubuh Kejaksaan Agung.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Korupsi dan TPPU
90 Pelajar Gowa Akan Mengikuti Pendidikan di Sekolah Rakyat Sulsel Tahun Ajaran 2026/2027
Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Ulang Anggaran Rp15 Ribu per Porsi Program Makan Bergizi Gratis
BGN Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk Salurkan Makan Bergizi Gratis