Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023 Akan Diusulkan Nomor Induk PPPK, Berikut Persyaratannya

- Rabu, 20 Desember 2023 | 06:01 WIB
Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023 Akan Diusulkan Nomor Induk PPPK, Berikut Persyaratannya

paradapos.com - Pengumuman hasil akhir PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023 telah diumumkan pada tanggal 15 Desember 2023 di laman resmi BKN.

Hasil seleksi dapat dilihat pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman tersebut.

Berdasarkan hasil pengumuman tersebut, terdapat 2.283 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPP) dan diangkat sebagai PPPK di lingkungan BKN.

Baca Juga: Dirjen GTK Harap Ratusan Formasi PPPK Guru Terisi

Peserta yang telah lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023 wajib mengunggah kelengkapan dokumen yang telah ditentukan oleh BKN, yaitu:

Halaman:

Komentar