Mobil Pengangkut Babi Bermerek SPPG Dilaporkan ke Polisi
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan tegas terhadap sebuah mobil yang menyandang label dan tulisan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ternyata digunakan untuk mengangkut hewan ternak, termasuk ayam dan babi.
BGN Laporkan Penyalahgunaan Nama dan Merek
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Koordinator Wilayah (Korwil) untuk melaporkan insiden ini kepada kepolisian. "Saya sudah minta Korwil untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN," ujarnya dalam keterangan resmi. Ia juga memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik BGN atau salah satu dapur BGN.
Lokasi Kejadian dan Identitas Pemilik Mobil
Peristiwa penyalahgunaan mobil SPPG ini terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berdasarkan pantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas). Mobil tersebut merupakan milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
Status Yayasan Pelaku: Belum Jadi Mitra Resmi SPPG
Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori statusnya masih sebagai calon mitra SPPG dan belum terverifikasi. "Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," jelasnya. Hal ini berarti penggunaan logo dan nama SPPG pada mobil tersebut adalah tindakan ilegal.
Kronologi Viralnya Video di Media Sosial
Video yang memicu viralnya kasus ini direkam pada 24 Oktober 2025. Namun, video tersebut baru diunggah ke platform Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah diunggah, video itu dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya.
Tindak Lanjut dan Pertanggungjawaban
Koordinator Wilayah BGN untuk Nias Selatan telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik mobil untuk mengonfirmasi permasalahan ini. Korwil BGN meminta pertanggungjawaban pemilik karena telah menggunakan logo SPPG dan nama Badan Gizi Nasional sebagai atribut kendaraan, padahal mereka belum menjadi mitra resmi.
Artikel Terkait
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami