PARADAPOS.COM - Seorang relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Purbalingga diberhentikan dari tugasnya setelah status WhatsApp yang dinilai merendahkan masyarakat viral di media sosial. Status yang berisi kalimat "Peregengan sik, sebelum menghadapi komentar rakyat jelata yang kurang bersyukur" itu memicu kecaman publik dan berujung pada sanksi tegas dari koordinator setempat. Selain pemecatan, pihak berwenang juga meminta pelaku membuat video permohonan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kronologi Status yang Memicu Kontroversi
Gelombang kritik bermula ketika tangkapan layar status WhatsApp tersebut beredar luas di platform seperti Instagram. Unggahan oleh akun @infopurbalingga.id itu dengan cepat menarik perhatian dan memantik beragam reaksi dari warganet yang menilai ungkapan tersebut arogan dan tidak pantas, terlebih datang dari seorang relawan yang seharusnya melayani masyarakat.
Status kontroversial itu sendiri diposting pada Jumat malam, 15 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Isinya, yang menggunakan bahasa Jawa, dianggap menyudutkan dan merendahkan warga yang mungkin menyampaikan keluhan atau kritik terhadap pelayanan.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Pelaku
Menyadari dampak luas dari ucapannya, relawan yang bersangkutan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permohonan maaf itu disebarkan melalui media sosial yang sama yang sebelumnya menyebarkan statusnya.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Mengenai postingan saya yang pada akhirnya membuat gaduh, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya menyadari dan mengakui bahwa apa yang telah saya tulis memanglah tidak benar. Bahasa yang telah saya pakai sangatlah tidak pantas. Apabila kata-kata saya menyakiti saudara semua, dari lubuk hati yang paling dalam dan dengan setulus hati, saya memohon maaf. Ini akan menjadi pelajaran bagi saya agar berhati-hati dalam bertindak, berbicara, atau memilih kata. Sekali lagi saya memohon maaf," tulisnya dalam klarifikasi yang diunggah pada Senin (16/3/2026).
Tindak Lanjut dan Sanksi Tegas dari Pihak Berwenang
Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga, Mei Sandra, membenarkan insiden tersebut saat dikonfirmasi. Sandra menjelaskan bahwa relawan tersebut berasal dari SPPG Purbalingga Karangreja Tlahab Lor 1, yang berada di bawah Yayasan Samingah Mendidik Indonesia.
"Betul relawan tersebut dari salah satu SPPG di Kabupaten Purbalingga, yaitu SPPG Purbalingga Karangreja Tlahab Lor 1, Yayasan Samingah Mendidik Indonesia. Dibuat tanggal 15 Maret sekitar pukul 19.30 WIB," jelas Sandra.
Menanggapi pelanggaran etika yang serius ini, pihak koordinasi mengambil langkah disipliner yang tegas. "Tindak lanjutnya adalah relawan tersebut diberi sanksi diberhentikan dari SPPG dan membuat video permohonan maaf kepada masyarakat," sambungnya.
Lebih jauh, Sandra juga turut menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki pelayanan. "Saya selaku Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Bahwa kejadian tersebut sangat tidak etis serta akan kita jadikan pelajaran bersama. Harapannya seluruh SPPG di Kabupaten Purbalingga dapat meningkatkan SOP supaya memberikan pelayanan yang prima," ungkapnya.
Insiden ini menyoroti pentingnya etika berkomunikasi, khususnya bagi para relawan dan aparat pelayanan publik, di era di mana setiap ucapan dapat dengan mudah tersebar dan berdampak luas pada kepercayaan masyarakat.
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Jamaah Terluka