PARADAPOS.COM - Seorang istri di Kabupaten Tangerang menyerahkan diri ke polisi setelah diduga membunuh suaminya sendiri. Peristiwa tragis yang terjadi di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, pada Jumat (6/3/2026) itu dipicu rasa sakit hati pelaku, Elsa Marlina (25), akibat rencana poligami sang suami, Joni (51). Polisi telah menetapkan Elsa sebagai tersangka dan mengamankan sebilah golok sebagai barang bukti.
Kronologi Penyerahan Diri dan Temuan di TKP
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Elsa Marlina secara mengejutkan mendatangi Polresta Tangerang untuk mengaku telah menghabisi nyawa suaminya. Tim polisi yang segera bergerak ke lokasi kejadian menemukan situasi yang memilukan di dalam rumah korban. Joni sudah tak bernyawa dalam posisi tengkurap di atas tempat tidur, dikelilingi genangan darah yang telah mengering.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh suaminya karena sakit hati korban minta nikah lagi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, Senin (16/3/2026).
Kesaksian Saksi yang Masuk ke Lokasi
Sekretaris RT setempat, Purwanto, yang dimintai keterangan sebagai saksi, menggambarkan kondisi kamar yang suram. Ia menyebutkan terdapat banyak luka sayatan senjata tajam pada tubuh pria paruh baya tersebut, menunjukkan intensitas kekerasan yang terjadi.
"Kalau saya lihat ada luka sayatan di bagian kaki, tangan, hingga pinggang. Ada lebih dari tiga sayatan," tuturnya.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah melakukan pendalaman, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Elsa Marlina sebagai tersangka. Perempuan berusia 25 tahun itu kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kompol Septa Badoyo menegaskan konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, jasad korban telah dibawa ke RSUD Balaraja guna menjalani proses autopsi. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap setiap detail motif dan kronologi kejadian secara lebih menyeluruh.
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Jamaah Terluka