Prabowo Buktikan Komitmen Anti-Korupsi: Rp13,25 Triliun Kerugian Negara CPO Dikembalikan

- Senin, 03 November 2025 | 17:00 WIB
Prabowo Buktikan Komitmen Anti-Korupsi: Rp13,25 Triliun Kerugian Negara CPO Dikembalikan

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dengan keberhasilan pengembalian kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun oleh Kejaksaan Agung. Uang negara yang berhasil dikembalikan dalam perkara korupsi CPO ini menjadi bukti keseriusan pemerintah menindak tegas para koruptor.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kinerja Kejaksaan Agung mencerminkan sikap tegas Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan implementasi dari pernyataan Pak Prabowo yang akan mengejar koruptor sampai ke mana pun," ujanya.

Kejagung tidak hanya memfokuskan pada hukuman pidana bagi pelaku korupsi, tetapi juga secara aktif mengejar pengembalian aset negara. Meskipun uang yang berhasil dikembalikan tidak dapat digunakan secara langsung, dana tersebut akan masuk ke APBN sebagai pendapatan negara nonpajak dan penggunaannya tetap melalui mekanisme anggaran yang berlaku.

Presiden Prabowo secara langsung menyaksikan proses pengembalian uang kerugian negara tersebut dan memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras penegak hukum. Menurut perhitungannya, dana sebesar Rp13,25 triliun dapat dimanfaatkan untuk merenovasi 8.000 sekolah atau membangun 600 kampung nelayan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan dana sebesar ini, kita dapat memperbaiki fasilitas pendidikan dan meningkatkan taraf hidup nelayan. Saya mendorong penegak hukum untuk terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset negara," tegas Prabowo.

Komentar