Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Tunai Rp600 Ribu Jika Ogah Tinggal di Huntara
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan opsi bantuan tunai bagi korban bencana di tiga provinsi Sumatera yang enggan menempati hunian sementara (huntara). Bantuan ini disebut sebagai dana tunggu hunian.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik bagi warga terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dua Opsi Pemulihan bagi Pengungsi
Abdul Muhari menjelaskan terdapat dua pilihan yang diberikan kepada pengungsi:
- Menempati Huntara yang telah dibangun dan siap dihuni.
- Tinggal Sementara di Rumah Keluarga atau Kerabat, dengan kompensasi menerima bantuan tunai dana tunggu hunian.
"Jadi ada dua opsi. Pindah ke huntara atau tinggal sementara di tempat saudara atau keluarga, ini akan diberikan dana tunggu hunian," ujar Abdul Muhari seperti dikutip dari siaran virtualnya dari Aceh, Jumat (19/12/2025).
Artikel Terkait
Fakta Isu Aura Kasih dan Ridwan Kamil: Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuk Sidang
Banjir Bandang Keerom Papua Hanyutkan Ribuan Kayu Gelondongan, Jembatan Putus: Analisis & Fakta
Profil Suyudi Ario Seto dan Isu Kedekatan dengan Shandy Aulia: Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana: Kritik Empati dan Desakan Mundur