Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Tunai Rp600 Ribu Jika Ogah Tinggal di Huntara
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan opsi bantuan tunai bagi korban bencana di tiga provinsi Sumatera yang enggan menempati hunian sementara (huntara). Bantuan ini disebut sebagai dana tunggu hunian.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik bagi warga terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dua Opsi Pemulihan bagi Pengungsi
Abdul Muhari menjelaskan terdapat dua pilihan yang diberikan kepada pengungsi:
- Menempati Huntara yang telah dibangun dan siap dihuni.
- Tinggal Sementara di Rumah Keluarga atau Kerabat, dengan kompensasi menerima bantuan tunai dana tunggu hunian.
"Jadi ada dua opsi. Pindah ke huntara atau tinggal sementara di tempat saudara atau keluarga, ini akan diberikan dana tunggu hunian," ujar Abdul Muhari seperti dikutip dari siaran virtualnya dari Aceh, Jumat (19/12/2025).
Besaran dan Mekanisme Bantuan Tunai
Bantuan tunai yang diberikan pemerintah memiliki nilai dan waktu yang telah ditetapkan. Abdul Muhari menegaskan, "Jadi buat saudara-saudara kita yang tidak menggunakan huntara, nantinya akan diberikan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu."
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan selama korban memilih untuk tidak tinggal di fasilitas huntara yang telah disediakan.
Update Data Pengungsi Terkini
Hingga laporan ini dibuat, jumlah pengungsi akibat bencana di tiga provinsi tersebut tercatat sebanyak 526.868 orang. Angka ini menunjukkan penurunan dari hari sebelumnya yang mencapai 537.185 orang.
Kebijakan pemberian dana tunggu hunian ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kenyamanan lebih bagi korban bencana dalam proses pemulihan dan rekonstruksi tempat tinggal mereka.
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran