Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

- Senin, 03 November 2025 | 18:45 WIB
Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Operasi penindakan hukum ini dilakukan pada Senin (3/11/2025) setelah menerima laporan masyarakat dan informasi dari kementerian terkait.

Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Magelang

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan terdapat 36 titik lokasi tambang pasir ilegal yang berhasil diidentifikasi. Selain itu, penyidik juga menemukan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Operasi Penertiban Tambang Ilegal

Dalam operasi bersama, petugas melakukan penindakan di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Semua lokasi ini terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional yang dilindungi.

Halaman:

Komentar