Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

- Senin, 03 November 2025 | 18:45 WIB
Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Kerugian Negara dan Kerusakan Ekosistem

Aktivitas tambang pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem. Polisi tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir.

Penyitaan Alat Berat dan Nilai Transaksi

Polisi menyita 6 unit excavator dan 4 unit dumptruck dari lokasi penambangan. Aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan Rp48 miliar. Total transaksi seluruh tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Komitmen Pelestarian Alam

Penertiban ini bertujuan memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Bareskrim mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

Halaman:

Komentar