Penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara itu, manajemen Delta Spa mengklaim tidak mengetahui usia sebenarnya korban, karena RTA diduga menggunakan KTP milik kerabatnya yang berusia 24 tahun untuk melamar. Polisi berencana memeriksa pemilik KTP dan pihak rekrutmen spa.
Peran Media Sosial dan Pentingnya Pengawasan
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban melamar pekerjaan setelah melihat siaran langsung temannya di TikTok. Gilang menyesalkan lemahnya pengawasan mekanisme perekrutan yang memungkinkan penggunaan identitas palsu. Ia menegaskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.
Evaluasi Sistem Perekrutan dan Koordinasi Lintas Kementerian
Politisi ini menekankan pentingnya evaluasi prosedur perekrutan di sektor jasa, termasuk peran perekrut, manajemen, dan pengawasan terhadap media sosial sebagai jalur rekrutmen. Gilang juga mendorong koordinasi antara Kementerian Sosial, KemenPPPA, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendidikan untuk menegakkan standar perlindungan anak dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Komitmen Pengawasan dan Rekomendasi Regulasi
Gilang memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal proses hukum kasus ini dan memberikan rekomendasi regulasi yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk mencegah eksploitasi anak di masa depan dan memastikan penegakan hukum yang konsisten dan adil, sehingga tragedi serupa tidak terulang.
Artikel Terkait
Hasil Sidang Etik MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif
Prabowo Tanggung Jawab Penuh Atas Utang Whoosh, PSI Apresiasi: Ini Penjelasannya
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Jambi: 2 Pelaku Ditangkap, 25 Motor Digasak
11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet PWO di Surabaya, Ini Maknanya