Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Gara-gara Tuduh Selingkuh, Ini Kronologi Lengkapnya

- Selasa, 04 November 2025 | 02:00 WIB
Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Gara-gara Tuduh Selingkuh, Ini Kronologi Lengkapnya

“Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong. Situasi ini memanas hingga akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek, kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali,” papar Erwin mengenai kronologi kejadian yang memilukan tersebut.

Korban Tewas dengan Luka Tusuk, Barang Bukti Disita

Korban, TF, ditemukan tewas di kamar tidurnya dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Tim penyidik pun menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung kasus ini, termasuk cobek, ulekan, pisau berdarah, serta kaos putih dan celana pendek abu-abu yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani prosedur autopsi. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan penyebab pasti kematian dan mendetailkan luka-luka yang dialami korban.

“Terkait luka tusukan di bagian mana saja, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” tambah Erwin.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatannya yang keji, BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai subsider, jaksa juga dapat menggunakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dengan dakwaan tersebut, pelaku terancam hukuman berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.

Halaman:

Komentar