Adi menjelaskan lebih lanjut tantangan yang dihadapi. Secara administratif, sebuah partai politik harus terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Tidak hanya itu, partai juga diwajibkan memiliki struktur organisasi yang jelas hingga ke tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Selain persyaratan administratif yang ketat, tujuan utama partai politik adalah untuk berkompetisi dalam Pemilu. Persaingan di panggung politik nasional merupakan tantangan berat yang membutuhkan persiapan matang, sumber daya yang besar, dan strategi yang jelas.
“Itu butuh nyali besar yang saya kira tidak gampang dimiliki oleh siapapun,” tegas Adi.
Pertanyaan Publik dan Kesimpulan Pengamat
Dalam konteks ini, Adi menilai wajar jika publik terus mempertanyakan mengapa Projo, yang sering mengklaim diri sebagai organisasi relawan paling solid dan militan, belum juga mengonversi kekuatannya menjadi partai politik resmi.
Analisis ini menyimpulkan bahwa keputusan untuk tidak menjadi partai politik lebih disebabkan oleh faktor keberanian dalam menghadapi kompleksitas dan tantangan besar yang menyertai pendirian sebuah partai.
Artikel Terkait
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Tulus atau Gimmick?
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta (Euro) ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein: Kaitan Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA Terungkap
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat