KUPANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril kembali digelar di Pengadilan Militer 315 Kupang pada Selasa (4/11/2025). Sebanyak 17 terdakwa hadir dalam persidangan yang menghadirkan tujuh saksi, termasuk dua dokter RSUD Air Ramo yang memberikan kesaksian secara daring.
Dalam kesaksiannya, para dokter mengungkap temuan penting mengenai kondisi Prada Lucky sebelum meninggal. Terdapat luka memar pada tubuh korban yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul. Temuan lain yang terungkap adalah kondisi hemoglobin korban yang rendah, mengindikasikan kemungkinan trauma fisik serius sebelum kematian.
Persidangan dihadiri langsung oleh empat prajurit dari Batalyon TP834 Waka Ngamere dan ibu angkat korban, Pradaluk Kinamo. Suasana sidang sempat memanas ketika keluarga korban meluapkan emosi dengan teriakan histeris, menyatakan penolakan terhadap sikap para terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
Hingga sidang ini, sebanyak 11 dari total 12 saksi telah diperiksa. Satu saksi yang belum hadir adalah Renda Infanteri Lukman Hakim Oktavianto yang masih bertugas di satuan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi terakhir sebelum memasuki tahap berikutnya dalam proses hukum kasus kematian prajurit TNI AD ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka OTT, Pengumuman Resmi Rabu
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya
DPR Desak Pemerintah dan OKI Hentikan Perang Saudara Sudan, Korban Jiwa Ribuan
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?