Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Harus Dapat 100%
Kementerian Sosial (Kemensos) secara tegas melarang segala bentuk pemotongan atau penarikan biaya administrasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk aparat desa, RT/RW, dan pendamping.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, "Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat." Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan Produktif
Penerima bansos diimbau untuk memanfaatkan bantuan secara produktif dan berdampak nyata. Penggunaan yang disarankan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, penyediaan makanan bergizi, biaya pendidikan anak, serta layanan kesehatan.
Bansos juga dapat dialokasikan untuk pengembangan usaha kecil, kegiatan produktif lainnya, perbaikan rumah sederhana, atau penanganan kebutuhan darurat keluarga.
Penyaluran Bansos Berjalan Bertahap
Proses penyaluran bansos, baik reguler maupun Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), saat ini terus dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.
Gus Ipul mengonfirmasi, "Sampai hari ini penyaluran Bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru."
Artikel Terkait
Roy Suryo Bantah Kabur ke Sydney, Beberkan Temuan Krusial Soal Ijazah Gibran
Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur ke Kafe Sebelum Akhirnya Ditangkap KPK dalam OTT
Wamendagri Tekankan Inovasi Daerah Harus Berkelanjutan, Bukan Hanya untuk Penghargaan
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka OTT, Pengumuman Resmi Rabu