Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Wajib Dapat 100%

- Selasa, 04 November 2025 | 20:50 WIB
Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Wajib Dapat 100%

Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Harus Dapat 100%

Kementerian Sosial (Kemensos) secara tegas melarang segala bentuk pemotongan atau penarikan biaya administrasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk aparat desa, RT/RW, dan pendamping.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, "Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat." Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.

Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan Produktif

Penerima bansos diimbau untuk memanfaatkan bantuan secara produktif dan berdampak nyata. Penggunaan yang disarankan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, penyediaan makanan bergizi, biaya pendidikan anak, serta layanan kesehatan.

Bansos juga dapat dialokasikan untuk pengembangan usaha kecil, kegiatan produktif lainnya, perbaikan rumah sederhana, atau penanganan kebutuhan darurat keluarga.

Penyaluran Bansos Berjalan Bertahap

Proses penyaluran bansos, baik reguler maupun Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), saat ini terus dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

Gus Ipul mengonfirmasi, "Sampai hari ini penyaluran Bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru."

Update Data Penerima Bansos

Hasil pemutakhiran data melalui cek lapangan bersama pemerintah daerah dan BPS mencatat 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler dinyatakan layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV.

Sementara untuk penerima baru, tercatat 18.715.502 KPM yang masuk tahap finalisasi. Sebanyak 16.519.380 telah diverifikasi, dengan 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM tidak layak menerima bansos. Sisanya 2.196.122 KPM belum diverifikasi.

Target Finalisasi Data dan Penyaluran

Proses finalisasi data ditargetkan selesai dalam pekan ini sehingga dapat segera diserahkan ke Himbara dan PT Pos Indonesia untuk memulai penyaluran.

Gus Ipul menekankan pentingnya data yang akurat: "Intinya adalah kita menginginkan agar penambahan jumlah penerima manfaat ini juga disertai dengan data yang akurat dan pada akhirnya adalah (bansos) tepat sasaran, diterima oleh mereka yang berhak."

Tambahan Nilai Bansos sesuai Arahan Presiden

Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menambah jumlah penerima dan nilai bantuan sosial. Melalui skema BLTS, setiap penerima mendapatkan tambahan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025) atau total Rp900 ribu.

Gus Ipul menjelaskan, "Misalnya penerima bantuan Sembako reguler menerima Rp200 ribu per bulan, kali tiga (bulan) berarti Rp600 ribu. Dengan adanya BLTS sesuai kebijakan Presiden ini ada tambahan Rp900 ribu. Dengan demikian penerima sembako reguler mendapatkan Rp1.500.000. Sementara penerima baru yang jumlahnya Rp18 juta lebih itu menerima Rp900 ribu."

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar