Kronologi Lengkap Pengeroyokan Musafir di Masjid Agung Sibolga: 5 Pelaku Diamankan

- Rabu, 05 November 2025 | 02:50 WIB
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Musafir di Masjid Agung Sibolga: 5 Pelaku Diamankan

Akibatnya, kelima pelaku tersebut secara bersama-sama menganiaya Arjuna dengan memukulinya di dalam area masjid. Setelah itu, korban dalam keadaan tak berdaya diseret keluar dari bangunan.

Penganiayaan berlanjut di luar masjid, dimana para pelaku juga menginjak-injak tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan melempar Arjuna menggunakan buah kelapa. Lebih parah lagi, pelaku dengan inisial SS (Syazwan Situmorang) diduga mencuri uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk rekaman CCTV yang mengabadikan seluruh kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.

Rustam menegaskan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau alternatifnya Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas Rustam.

Kasus pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya toleransi serta keamanan di tempat ibadah.

Halaman:

Komentar