MKD juga menetapkan Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio melanggar kode etik. Hukuman yang dijatuhkan kepada Eko Patrio adalah nonaktif selama empat bulan.
"Menyatakan teradu Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik DPR RI dan menghukumnya nonaktif selama empat bulan," ujar Adang. Hukuman ini juga berlaku sejak putusan dibacakan dan mengacu pada keputusan penonaktifan dari DPP PAN.
Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan
Tak hanya Nafa dan Eko, Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik DPR. Hukuman yang diterima Ahmad Sahroni lebih berat, yaitu nonaktif selama enam bulan.
Putusan sidang etik MKD DPR ini menjadi perhatian publik terkait penegakan kode etik dan perilaku para wakil rakyat di Indonesia.
Artikel Terkait
Prabowo Tanggung Jawab Penuh Atas Utang Whoosh, PSI Apresiasi: Ini Penjelasannya
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Jambi: 2 Pelaku Ditangkap, 25 Motor Digasak
11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet PWO di Surabaya, Ini Maknanya
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Musafir di Masjid Agung Sibolga: 5 Pelaku Diamankan