Sengketa Lahan Tanjung Bunga: Jusuf Kalla Tuding Rekayasa dan Ingatkan Aparat Hukum
Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), menyatakan kekesalannya terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare ini disebut telah dibeli perusahaannya sejak 30 tahun silam.
JK menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sudah ada jauh sebelum para pengembang properti mulai beroperasi di kawasan Makassar. "Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya," ujar Mantan Wakil Presiden RI itu di lokasi lahan, Rabu (5/11/2025).
Gugatan kepada Penjual Ikan Dipertanyakan
JK menjelaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki hubungan hukum dengan PT GMTD Tbk, yang dikabarkan memenangkan sengketa kepemilikan lahan. Menurutnya, gugatan justru dialamatkan kepada seorang penjual ikan, yang dipertanyakan JK bagaimana mungkin bisa memiliki aset seluas 16 hektare.
"Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak. Karena yang dituntut itu, siapa namanya? Itu penjual ikan kan? Iya, penjual ikan. Masa' penjual ikan punya tanah seluas ini," tegasnya.
Artikel Terkait
Heboh! Warga Aceh Temukan Emas dan Solar dari Tanah Pasca Banjir, Ini Lokasinya
Pembunuhan Anak Maman Suherman: Analisis Pakar Ungkap Pelaku Diduga Orang Dekat
Kondisi Ijazah Asli Jokowi Robek dan Tua, Diungkap Pengacara Eggi Sudjana di Gelar Perkara
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jatim 2025-2030, Target 50 Ribu Startup dan Tambah 5 Juta Suara