Polemik Deklarasi Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini oleh Internal Keraton
Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro atau KGPH Purbaya sebagai Pakubuwono XIV memicu polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Deklarasi ini disampaikan tepat sebelum jenazah almarhum Pakubuwono XIII diberangkatkan ke Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, pada Rabu, 5 November 2025.
Penolakan dari Juru Bicara Maha Menteri Keraton
Juru Bicara Maha Menteri Keraton, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menyatakan keberatan. Menurutnya, penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Solo dilakukan terlalu cepat dan belum melalui proses adat yang semestinya.
"Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya sendiri sebagai raja. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," jelas KP Bambang Pradotonagoro.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta, namun prosesnya harus melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton. "Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara," tuturnya.
Artikel Terkait
5 Software Spend Management Terbaik 2024: Solusi Efisiensi Pengeluaran Bisnis
Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono: 4 Masalah Diplomasi Indonesia yang Mengancam
Eks Wakapolri Oegroseno: Ijazah Jokowi Tak Cukup Hanya Ditunjukkan, Ini Bukti yang Harus Dicek
Menkeu Purbaya: Suka-Suka Dia Tanggapi Proyeksi Defisit APBN Bank Dunia, Ungkap Strategi AI