Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal

- Kamis, 06 November 2025 | 08:00 WIB
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal

Polemik Deklarasi Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini oleh Internal Keraton

Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro atau KGPH Purbaya sebagai Pakubuwono XIV memicu polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Deklarasi ini disampaikan tepat sebelum jenazah almarhum Pakubuwono XIII diberangkatkan ke Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, pada Rabu, 5 November 2025.

Penolakan dari Juru Bicara Maha Menteri Keraton

Juru Bicara Maha Menteri Keraton, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menyatakan keberatan. Menurutnya, penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Solo dilakukan terlalu cepat dan belum melalui proses adat yang semestinya.

"Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya sendiri sebagai raja. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," jelas KP Bambang Pradotonagoro.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta, namun prosesnya harus melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton. "Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara," tuturnya.

Kemungkinan Munculnya Kandidat Penerus Tahta Lain

Halaman:

Komentar