“UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ungkapnya. Menurutnya, jika ada tuduhan pemalsuan atau penggunaan oleh orang lain, itu sudah menjadi urusan hukum, bukan tanggung jawab UGM.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salah satu dari tersangka tersebut adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, seperti ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Tersangka dibagi dalam dua klaster, dengan lima orang di klaster pertama, termasuk inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Artikel Terkait
Rahma El Yunusiyah: Pahlawan Nasional 2025, Pelopor Pendidikan Perempuan Indonesia
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025
Tuan Rondahaim Saragih Garingging: Raja Simalungun Pahlawan Nasional 2025, Sejarah & Perjuangannya
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya