“UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ungkapnya. Menurutnya, jika ada tuduhan pemalsuan atau penggunaan oleh orang lain, itu sudah menjadi urusan hukum, bukan tanggung jawab UGM.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salah satu dari tersangka tersebut adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, seperti ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Tersangka dibagi dalam dua klaster, dengan lima orang di klaster pertama, termasuk inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Artikel Terkait
Jokowi Sudah Prediksi Ijazah Asli Tak Akhiri Polemik, Ini Kata Ketum Ormas
Polemik Ijazah Jokowi: Elida Netti Sentuh Asli vs Roy Suryo Sebut Sesat
Banjir Bandang Agam Sumbar 2025: Puluhan Rumah Terendam, Penyebab & Dampak
Susi Pudjiastuti: 80% Pejabat RI Bermental Maling, Benarkah? Analisis Lengkap