Jokowi Berpotensi Tersangkut Kasus Nadiem Makarim Jika Terbukti Beri Perintah yang Langgar Hukum

- Senin, 08 September 2025 | 02:15 WIB
Jokowi Berpotensi Tersangkut Kasus Nadiem Makarim Jika Terbukti Beri Perintah yang Langgar Hukum


Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson bicara soal potensi terseretnya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dalam skandal dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan menterinya, Nadiem Makarim

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.

Namun, belakangan beredar informasi bahwa proyek tersebut mendapatkan persetujuan dari Jokowi yang saat itu menjadi presiden

Menurut Febby, aturan hukum pidana berlaku pada siapa saja tanpa kecuali, termasuk presiden, apabila terbukti terlibat secara aktif.

“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

 Ia menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.

"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” kata Febby seperti dilansir dari Tribunnews.com

Dengan begitu, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak bisa menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

 Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem.

 Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara korupsi Chromebook.

Selain Nadiem, empat nama lainnya adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021; dan Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021.

Peran Nadiem dan Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook 

Nurcahyo pun mengungkapkan peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut. 

Nurcahyo mengatakan Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.

Penolakan laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo lantaran gawai tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan,terluar, tertinggal) di Indonesia,” ucap Nurcahyo. 

Namun kata Nurcahyo, di tahun 2020 Nadiem Makarim menjawab surat google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek.

Di mana saat itu Nadiem, mengundang jajarannya yakni Dirjen Paud Dikdasmen dan Kepala Litbang Kemendikbud Ristek serta staf khusus menteri untuk rapat tertutup melalui zoom meeting dengan pihak Google pada 6 Mei 2020. 

“Rapat dilakukan via zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM,” jelas Nurcahyo. 

Atas perintah Nadiem Makarim pula akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti bekerjasama dengan google untuk pengadaan Chromebook. 

Di mana Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Sri Wahyuningsih membuat petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklat) untuk mengunci Chromebook sebagai satu-satunya gawai yang dipilih dalam pengadaan laptop bagi siswa.

“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang menyebut chrome OS,” jelas Nurcahyo. 

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No 5 tahun 2021 tentang penunjukan operasional dana alokasi khusus reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampiran sudah kunci spesifikasi chrome OS dalam proyek pengadaan laptop tersebut. 

Sehingga Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.

Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun.

Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menghitung keuangan negara oleh BPKP.

Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI mengaku akan menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung. 

Mantan Bos Gojek itu akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.

Nadiem Makarim Klaim Tidak Bersalah

Nadiem Makarim mengaku tidak bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Dirinya mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya terkait dugaan korupsi laptop Chromebook. 

Hal itu dikatakan saat menuju ke mobil tahanan ketika keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Nadiem Makarim yang terlihat mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat berteriak.

Dirinya menegaskan tidak melakukan tindak korupsi apapun.

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," ujar Nadiem yang dijaga aparat sembari berjalan ke mobil tahanan.

Ia mengklaim dirinya sebagai orang yang berintegritas dan akan selalu mengedepankan kejujuran dalam bekerja.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," tegas Nadiem.

Sesampainya di mobil tahanan, Nadiem masih tetap berbicara. Ia meminta agar keluarganya tetap dikuatkan.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," katanya.

Kemudian, mobil tahanan Kejagung pun langsung meninggalkan Gedung Kejagung untuk menahan Nadiem.

Adapun Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Nadiem sebenarnya sudah diperiksa tiga kali dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.

Namun, dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, dia langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara, Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan. Keempat tersangka sebelumnya yaitu:

1.⁠ ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Namun, khusus untuk Jurist Tan, dirinya masih belum ditahan karena berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.

Sumber: tribunnews
Foto: Joko Widodo dan Nadiem Makarim/Net

Komentar