Underinvoicing Rp117 Ribu Jadi Rp50 Juta: Menteri Keuangan Bongkar Modus Baru Rugikan Negara

- Kamis, 13 November 2025 | 01:50 WIB
Underinvoicing Rp117 Ribu Jadi Rp50 Juta: Menteri Keuangan Bongkar Modus Baru Rugikan Negara

Menteri Keuangan Bongkar Modus Underinvoicing: Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi kuat praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara. Dalam temuan mengejutkan ini, harga barang impor yang tercatat hanya Rp117.000, ternyata dijual hingga Rp50 juta di platform e-commerce.

Lokasi Temuan Praktik Underinvoicing

Praktik penyelundupan pajak ini terungkap saat Menteri Purbaya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025).

Fakta Kasus Underinvoicing Mesin Impor

Melalui video di akun TikTok resminya, Purbaya membeberkan temuan mencolok pada sebuah mesin impor. Harga mesin tersebut dilaporkan hanya 7 dolar AS atau setara Rp117.117 (dengan kurs Rp16.730). Padahal, setelah dilakukan pengecekan di marketplace, harga pasar untuk mesin serupa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta.

"Pemeriksaan kontainer bagus hasilnya. Waktu periksa kontainer ada yang menarik, harganya kayak murahan. Masa harga barang sebagus itu cuma 7 dolar AS, di marketplace Rp40-50 juta. Nanti di cek lagi," ujar Purbaya dalam video yang dikutip Kamis (13/11/2025).

Apa Itu Underinvoicing?

Halaman:

Komentar