Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai faktur barang atau jasa impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Tujuan utama praktik ilegal ini adalah untuk mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor, yang secara langsung merugikan penerimaan negara.
Peningkatan Pengawasan Bea Cukai
Dalam kunjungannya, Menteri Purbaya juga memantau pengoperasian alat pemeriksaan peti kemas (container scanner) yang baru dipasang dua minggu sebelumnya. Ia menilai pelaksanaan di lapangan sudah berjalan dengan baik, meski masih perlu penyempurnaan.
"Lab kita bagus. Tadi saya bilang ke teman-teman di lab, kalau ada kurang peralatan bilang biar bisa dilengkapi. Tadi juga saya melihat pengoperasian container scanner baru dua minggu dipasang, lumayan bagus walau belum sempurna," ungkap Purbaya.
Integrasi Data Berbasis Teknologi
Purbaya menegaskan bahwa pemasangan container scanner bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi pemeriksaan Bea Cukai. Selain itu, ia memastikan bahwa data hasil pemeriksaan di daerah akan terintegrasi langsung dengan kantor pusat di Jakarta melalui sistem teknologi informasi.
"Nanti kan IT base, saya akan tarik ke Jakarta biar orang Jakarta bisa melihat apa yang terjadi di lapangan," kata dia.
Temuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik underinvoicing dan meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih ketat dan berbasis teknologi.
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025