Bilqis Ramdhani Diculik di Makassar: Kronologi, Modus, dan 4 Tersangka
PARADAPOS.COM - Bilqis Ramdhani, balita berusia 4 tahun, berhasil ditemukan setelah menjadi korban penculikan di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).
Setelah sempat hilang selama hampir seminggu, Bilqis akhirnya ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025). Ia berhasil dikembalikan kepada orang tuanya di Makassar pada hari berikutnya, Minggu (9/11/2025).
Pengakuan Bilqis Setelah Ditemukan
Setelah dijemput polisi dari Perkampungan Adat di Kabupaten Merangin, Jambi, Bilqis menyampaikan sejumlah pengalaman yang dialaminya kepada sang ayah, Dwi Nurmas (34).
Balita tersebut mengaku diperlakukan layaknya seorang anak selama berada di perkampungan adat salah satu suku di Jambi. Ia mengaku sempat makan mi dan melihat banyak anjing di lokasi tersebut.
"Saya tanya, tidur di mana nak? Dia bilang sama bapak-bapak. Dia pikirnya bapak begitu," ungkap Dimas, sapaan Dwi Nurmas, di rumahnya di Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Menurut sang ayah, terjadi perubahan perilaku pada Bilqis setelah kejadian ini. "Iya ada perubahan (perilaku). Sekarang itu lebih agresif," ujarnya. Bilqis kini menjadi lebih keras dalam bertindak dan tidak sabar ketika menginginkan sesuatu.
4 Tersangka Penculikan Bilqis
Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini:
- Sri Yuliana alias SY (30) - Penculik Bilqis di Taman Pakui Sayang, Makassar.
- Nadi Hutri alias NH - Warga Sukoharjo, Jawa Tengah yang membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi.
- Meriana (MA, 42) - Ibu rumah tangga warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi yang terlibat dalam proses penjualan lanjutan.
- Adit Prayitno Saputra (AS, 36) - Tenaga honorer warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi yang terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan.
Dari pengakuan para tersangka, AS dan MA telah menjual 9 bayi dan 1 anak melalui media sosial. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
Viral Video Gus Elham Cium Anak: PBNU Kecam Keras & Respons Publik
Proses Penobatan Pakubuwono XIV Masih Digodok, Keluarga Keraton Solo Cari Mufakat
Underinvoicing Rp117 Ribu Jadi Rp50 Juta: Menteri Keuangan Bongkar Modus Baru Rugikan Negara
Profil Lengkap dr. Tifa: Riwayat Pendidikan, Kasus Ijazah Jokowi, dan Kontroversi