Putusan MK Batasi HGU IKN: Dari 190 Tahun Turun Drastis Jadi 35 Tahun

- Kamis, 13 November 2025 | 13:50 WIB
Putusan MK Batasi HGU IKN: Dari 190 Tahun Turun Drastis Jadi 35 Tahun
MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN: Dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN: Dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan ini secara signifikan mengubah aturan lama mengenai jangka waktu Hak Atas Tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Latar Belakang Perubahan Aturan Tanah IKN

Permohonan uji materi diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, yang mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Aturan sebelumnya, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, mengizinkan pemberian Hak Guna Usaha hingga 190 tahun, yang terbagi dalam dua siklus masing-masing 95 tahun.

Dampak Putusan MK pada Masyarakat Adat

Pemohon berargumen bahwa pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu sangat panjang tersebut dapat mengurangi kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan tanah leluhur dan ciri khas adat mereka. Kekhawatiran ini diperkuat oleh masih banyaknya kasus pengambilalihan tanah masyarakat adat oleh perusahaan di berbagai daerah di Indonesia.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai hingga 190 tahun bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA.

Ketentuan Baru Hak Atas Tanah di IKN

MK menyatakan sejumlah pasal terkait Hak Atas Tanah di kawasan IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berikut adalah ketentuan baru yang ditetapkan MK:

Batas Waktu Hak Atas Tanah di IKN Setelah Putusan MK:

  • Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.
  • Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
  • Hak Pakai: Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa batas waktu maksimal tersebut hanya dapat diperoleh jika memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara.

Implikasi Putusan MK untuk Pembangunan IKN

Putusan ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan tanah di IKN, menekankan pentingnya pengawasan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat, dalam pembangunan Ibu Kota Negara yang baru.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar