MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN: Dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan ini secara signifikan mengubah aturan lama mengenai jangka waktu Hak Atas Tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Latar Belakang Perubahan Aturan Tanah IKN
Permohonan uji materi diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, yang mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Aturan sebelumnya, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, mengizinkan pemberian Hak Guna Usaha hingga 190 tahun, yang terbagi dalam dua siklus masing-masing 95 tahun.
Dampak Putusan MK pada Masyarakat Adat
Pemohon berargumen bahwa pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu sangat panjang tersebut dapat mengurangi kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan tanah leluhur dan ciri khas adat mereka. Kekhawatiran ini diperkuat oleh masih banyaknya kasus pengambilalihan tanah masyarakat adat oleh perusahaan di berbagai daerah di Indonesia.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai hingga 190 tahun bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Artikel Terkait
SafeW Review: Solusi Komunikasi Aman untuk Konsultan Digital 2024
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap