MKMK Tegaskan Penilaian Konflik Kepentingan Hakim MK Bersifat Objektif dan Kolektif

- Kamis, 12 Februari 2026 | 12:00 WIB
MKMK Tegaskan Penilaian Konflik Kepentingan Hakim MK Bersifat Objektif dan Kolektif

PARADAPOS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan klarifikasi terkait sejumlah permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keterlibatan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa partisipasi seorang hakim dalam suatu perkara bergantung pada penilaian objektif terhadap potensi konflik kepentingan, bukan pada permintaan sepihak pemohon.

Mekanisme Penilaian Konflik Kepentingan

Menanggapi dinamika yang terjadi, Palguna menjelaskan bahwa prosedur yang berlaku sudah cukup jelas. Mekanisme internal MK dirancang untuk memastikan setiap perkara ditangani dengan integritas dan keadilan yang maksimal.

"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu," jelasnya.

Pernyataan tersebut, yang dikutip dari Antara pada Kamis (12/2/2026), menekankan bahwa forum permusyawaratan hakim merupakan ruang deliberasi kolektif. Di sanalah aspek-aspek subtil dari sebuah perkara, termasuk kemungkinan adanya benturan kepentingan, dikaji secara mendalam sebelum keputusan final diambil.

Prinsip Kemandirian Lembaga Peradilan

Penjelasan dari pimpinan MKMK ini pada dasarnya menggarisbawahi prinsip kemandirian kehakiman. Proses penilaian konflik kepentingan merupakan domain otoritas internal lembaga peradilan, yang dilaksanakan melalui prosedur baku dan musyawarah para hakim. Pendekatan ini bertujuan menjaga objektivitas proses hukum, sekaligus melindungi kewibawaan institusi dari tekanan eksternal yang dapat mempengaruhi kemandiriannya.

Dengan demikian, respons MKMK tidak hanya menjawab keresahan yang muncul, tetapi juga mengingatkan semua pihak pada tata kelola dan etika profesi yang telah diatur dalam kerangka hukum. Penekanan pada mekanisme RPH menunjukkan bahwa keputusan akhir selalu dihasilkan dari pertimbangan kolektif yang matang, bukan dari keinginan individu atau kelompok tertentu.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar