PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan kenaikan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun ini. Kebijakan ini, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menyebabkan kewajiban pajak warga melonjak antara 16 hingga 60 persen, menimbulkan keluhan di tengah situasi ekonomi yang masih berangsur pulih.
Lonjakan Tagihan yang Mengejutkan di Loket Samsat
Di sejumlah kantor Samsat, suasana tampak berbeda dari biasanya. Banyak wajib pajak yang mengaku terkejut saat menerima slip perhitungan terbaru. Masa pemutihan yang telah berakhir membuat kenaikan tarif benar-benar dirasakan. Warga yang datang dengan perkiraan anggaran lama mendapati nominal yang harus dibayar melesat jauh, memaksa beberapa di antaranya bahkan menunda pembayaran karena dana yang dibawa tidak mencukupi.
Rincian Kenaikan dan Dampaknya ke Kantong Warga
Kebijakan ini meningkatkan total kewajiban pajak kendaraan dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen. Secara rinci, opsen PKB naik sekitar 16 persen, sementara opsen BBNKB mengalami kenaikan yang lebih signifikan, hingga 32 persen. Dampaknya langsung terasa. Untuk sepeda motor, pajak tahunan yang sebelumnya berkisar Rp135 ribu kini bisa mencapai Rp172 ribu. Sementara itu, untuk mobil, kisaran pajak Rp3,5 juta per tahun berpotensi melonjak mendekati angka Rp6 juta.
Seorang pemilik mobil di Kota Semarang memberikan contoh nyata. Ia menyatakan tagihan pajak tahunannya naik drastis.
"Pajak mobil saya naik dari sekitar Rp1,4 juta menjadi Rp1,9 juta per tahun setelah opsen ini diberlakukan," ujarnya.
Protes dan Kritik Mewarnai Ruang Digital
Keluhan tak hanya terdengar di loket pembayaran, tetapi juga membanjiri berbagai platform media sosial. Warga mempertanyakan timing dan urgensi kenaikan ini, yang dinilai memberatkan di saat daya beli masyarakat masih dalam tahap pemulihan. Kritik juga mengemuka terkait sosialisasi yang dinilai kurang masif, sehingga banyak pihak merasa tidak siap dengan lonjakan biaya yang terjadi.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah daerah dan pusat dihadapkan pada tantangan untuk menjelaskan alasan di balik kenaikan sekaligus mempertimbangkan dampak sosialnya terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa Tengah.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan dan Menteri KKP Berselisih Soal Data Realisasi Anggaran Kapal
Polres Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Dua Ahli Roy Suryo Selesaikan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Jokowi Diperiksa Kembali sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu