PARADAPOS.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan vonis pengadilan sebelumnya, menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Isa atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Putusan Banding Dijatuhkan
Keputusan akhir tersebut diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di Cempaka Putih pada Rabu (11/2). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Susilo, dengan anggota hakim Edi Hasmi dan Bragung Iswanto. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses banding atas vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan selama persidangan telah memenuhi unsur hukum. "Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," bunyi putusan banding yang dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Isi Putusan dan Konsekuensi Hukum
Selain hukuman penjara, majelis juga menegaskan kewajiban membayar denda. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas hakim dalam putusannya.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan konsekuensi jika denda tak dibayar. "Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar hakim.
Meski hukuman pokok tetap sama, terdapat sedikit perubahan dalam putusan banding ini. Lamanya pidana pengganti denda, jika denda tak terbayar, dikurangi dari sebelumnya 3 bulan menjadi 100 hari.
Status Tahanan dan Penahanan
Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Isa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana. Namun, statusnya sebagai tahanan tetap berlaku. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas hakim.
Putusan ini menegaskan posisi hukum Isa Rachmatarwata dan menutup babak banding atas kasus korupsi Jiwasraya yang telah berjalan cukup panjang. Vonis yang dianggap ringan oleh beberapa pihak sebelumnya, kini telah mendapatkan kepastian hukum di tingkat banding.
Artikel Terkait
KCIC Sesuaikan Jadwal Operasional Kereta Cepat Whoosh untuk Pekerjaan SUTT
Tragedi Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Subang, Dua Tersangka Diamankan
Satgas Cartenz Duga KKB Pimpinan Elkius Kobak Dalang Penembakan Pilot Smart Air di Boven Digoel
Indonesia Siap Perkuat Fondasi untuk Pimpin Ekonomi Syariah Global