PARADAPOS.COM - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith usai memeriksanya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keputusan penangguhan penahanan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, pada Rabu malam (11/2/2026), dengan pertimbangan status Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan guru bagi para santrinya.
Dasar Pertimbangan Hukum
Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dikabulkan oleh Kapolres. Pertimbangan tersebut tidak hanya bersifat formal prosedural, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan komitmen klien untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ungkap Ichwan.
Komitmen Restoratif dan Permintaan Maaf
Lebih lanjut, Ichwan menyatakan bahwa kliennya telah mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada korban dan pihak GP Ansor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya restorative justice yang ingin ditempuh, sebuah pendekatan penyelesaian kasus yang berfokus pada pemulihan hubungan antar pihak yang berkonflik.
“Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” lanjutnya.
Status Hukum Kasus
Meski memperoleh penangguhan penahanan, status Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang tetap berlaku. Ia dijerat bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah ditangkap dan ditahan. Keputusan untuk tidak menahan tersangka kerap kali menjadi bagian dari pertimbangan diskresi penegak hukum, dengan memerhatikan berbagai faktor seperti kooperatifitas tersangka, jaminan keluarga, dan tidak adanya risiko untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Perkembangan kasus ini akan terus diikuti, termasuk efektivitas upaya restorative justice yang dijanjikan oleh kuasa hukum. Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan dan Menteri KKP Berselisih Soal Data Realisasi Anggaran Kapal
Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis, Warga Keluhkan Tagihan Melonjak
Dua Ahli Roy Suryo Selesaikan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Jokowi Diperiksa Kembali sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu